Di era globalisasi ini, persoalan budaya dan moral bangsa telah menjadi sorotan tajam masyarakat. Moralitas bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam telah merosot jauh dari nilai-nilai keagamaannya, karena tercermin dengan semakin kronisnya penyakit yang bernama korupsi. Terpuruknya bangsa ini, bukan hanya disebabkan oleh krisis ekonomi, melainkan juga karena krisis akhlak. Krisis akhlak telah menjalar dan menjangkiti bangsa ini dan hampir semua elemen bangsa juga merasakannya. Oleh karena itu, perekonomian bangsa Indonesia semakin ambruk, kasus korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan perbuatan-perbuatan yang merugikan bangsa merajalela. Perkelahian, tawuran, perusakan, perkosaan, minum-minuman keras, mengonsumsi narkoba, dan bahkan pembunuhan.
Dari masalah di atas timbul berbagai pertanyaan, “Mengapa seolah-olah bangsa kita ini tidak pernah sadar? justru bangsa ini makin dijangkiti krisis akhlak yang semakin kuat? mengapa demikian?” Padahal semua orang tahu bahwa kemajuan suatu bangsa tergantung pada kualitas pendidikannya, dan sebaliknya kehancuran suatu bangsa disebabkan buruknya mutu pendidikan bangsa tersebut. Sehingga masih menyisakan tanda tanya besar, “Ada apakah dengan pendidikan di Indonesia ini?” tentu jawabannya tidak lain dikarenakan pendidikan di Indonesia masih diwarnai dengan berbagai masalah. Globalisasi telah menjadikan pendidikan sebagai ajang bisnis. Komersialisasi, privatisasi, neo-liberalisasi, dan komodifikasi telah menyeret pendidikan sebagai alat modal para kaum kapitalis. Ambil saja salah satu problematikanya adalah telah maraknya “komersialisasi pendidikan” di Indonesia, yang mana hanya kelompok yang berkantong tebal saja yang bisa menikmati dunia pendidikan. Seolah mereka menjelma sebagai penjajah yang menjadikan pendidikan dapat dinikmati bagi kalangan berduit saja. Sementara, masyarakat kelas menengah ke bawah yang hidup di bawah garis kemiskinan akan terjauhkan dengan sendirinya untuk mengenyam pendidikan.
Krisis Akhlak Tanggung Jawab Pendidikan
Keadaan seperti di atas, terutama krisis akhlak terjadi karena kurang berhasilnya dunia pendidikan dalam melahirkan generasi muda bangsanya, sehingga banyak komentar terhadap pelaksanaan pendidikan yang dianggap belum mampu menyiapkan generasi muda bangsa menjadi warga negara yang lebih baik. Dalam hal ini, peran pendidikan jelas merupakan hal yang sangat signifikan karena pendidikan memberikan pencerahan dan perluasan pengetahuan sehingga bangsa ini akan merasakan kenyamanan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun dunia pendidikan di Indonesia kini sedang memasuki masa-masa yang sangat pelik. Kucuran dana besar disertai berbagai program terobosan sepertinya belum mampu memecahkan persoalan mendasar dalam dunia pendidikan, yaitu bagaimana mencetak alumni pendidikan yang unggul, beriman, bertakwa, profesional dan berkarakter. Secara tegas, pendidikan merupakan tiang untuk mengentaskan kemiskinan pengetahuan dan memecahkan segala permasalahan bangsa yang selama ini terjadi, sehingga bangsa kita mampu menumbuhkan mental bangsa yang beradab serta berbudaya dan bukan sebaliknya, malah melahirkan kaum intelektual yang tidak bermoral. Maka jelas, negara akan semakin terpuruk jika tidak mampu mengembalikan disorientasi pendidikan ini.
Dr. Anis Malik Thoha pernah menyatakan bahwa “Pendidikan adalah karakter, bukan sekedar apa yang diketahui dan apa yang tidak diketahui” (Pikiran Rakyat, 2010). Karakter itu adalah watak, tabiat atau kepribadian seseorang yang digunakan sebagai landasan untuk berpikir dan bertindak. Istilah “moral” juga sering disinonimkan dengan kata-kata : akhlak, budi pekerti, susila (KBBI v1.1, 2010). Sehingga dapat disimpulkan bahwa istilah moral sama dengan akhlak. Moral merupakan dasar dan menjadi unsur yang penting bagi pembentukan karakter.
Dengan demikian, tujuan pendidikan bukan hanya mencetak masyarakat yang cerdas secara intelektual, namun juga mampu merasakan segala keluh kesah yang berada di sekitarnya sehingga mampu menjawab persoalan-persoalan yang berada di tengah masyarakat, sekaligus dapat memberikan solusi konkret terhadap persoalan masyarakat yang sedang terjadi, dan bukan malah mencetak “Kaum Intelektual yang Tidak Bermoral”.
Politik Pendidikan sebagai Arah Kemajuan Bangsa
Jika kita perhatikan, saat ini masih banyak kebijakan pendidikan yang tidak mencerahkan dan justru malah merugikan rakyat. Ini lebih dikarenakan politik pendidikan yang dijalankan oleh pemerintahan cenderung lebih memihak kepada golongan tertentu, sehingga ia pun tidak bisa meningkatkan kualitas pendidikan bangsa ini. Padahal kita tahu, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (UUD pasal 31 ayat 1). Maka dari itu, pemerintah perlu merumuskan kembali kebijakan yang komprehensif dan panjang guna memberikan akses pendidikan secara adil kepada masyarakat (Pro Rakyat), khususnya bagi mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Dari pernyataan di atas, timbul suatu pertanyaan, “Apa yang dimaksud dengan politik pendidikan itu?” Menurut Ki Supriyoko (Yamin, 2009:20), ada lima definisi mengenai politik pendidikan, dan salah satu definisinya bahwa politik pendidikan berbicara mengenai sejauh mana pencapaian pendidikan sebagai pembentuk manusia Indonesia yang berkualitas, penyangga ekonomi nasional, pembentuk bangsa yang berkarakter, dan sebagainya. Politik pendidikan adalah langkah strategis untuk mencapai tujuan perbaikan pendidikan seperti yang diharapkan. Oleh sebab itu, bangsa ini harus lebih memperhatikan dan memperjelas kembali terkait politik pendidikan Indonesia yang mempunyai peran untuk perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Singkatnya, politik pendidikan yang mencerahkan akan dapat dijalankan jika pembentukan akhlak atau moral mulai dari kalangan birokrat pemerintah sampai terbawah betul-betul dilakukan dengan tegas dan jelas.
Penyelamatan Moral Bangsa Lewat Pendidikan
Menurut Soedarsono et.al. (2003:10) di dalam bukunya yang berjudul “Membangun Kembali Karakter Bangsa”, disana secara tidak langsung menjelaskan bahwa masalah itu terbagi 2; yaitu masalah penting dan masalah genting. Masalah genting diantaranya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), narkoba dan sebagainya. Sedangkan masalah penting diantaranya watak, moral, akhlak, budi pekerti, jati diri dan sebagainya. Pemerintah harus menyelesaikan dulu masalah penting daripada masalah genting, sehingga harus jeli dalam memilih dan memilah mana masalah genting dan mana masalah penting.
Dari pernyataan di atas, jelas bahwa masalah akhlak atau moral merupakan hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu daripada masalah korupsi, kolusi, dan sebagainya. Jika akhlak atau moral belum tertanam dalam kepribadian seseorang, maka peluang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan akan semakin terbuka, baik merugikan dirinya, lingkungannya, bangsanya, dan negaranya.
Bangsa Indonesia, di dunia manapun, dikenal dengan konsep Pancasila-nya yang disebut santun, ramah, dan lain seterusnya (Yamin, 2009:25). Namun yang menjadi persoalan adalah konsep tersebut tinggal sebuah konsep semata, hanya sebuah hiasan yang belum menjadi sebuah kenyataan, dan konsep itu hanya dikumpulkan dan ditumpuk dalam tulisan-tulian kertas saja. Pemerintah harus selalu tegas dalam menjalankan konsep tersebut, jangan setengah-setengah, karena moralitas bangsa kita harus disesuaikan dengan nilai Pancasila. Pancasila yang hakikatnya merupakan manifestasi moral bangsa yang telah digali dari masyarakat tradisional dan merupakan pandangan hidup yang telah berakar dalam kepribadian bangsa. Sehingga moral bangsa adalah Pancasila, dan untuk pembentukan moral itu sendiri perlu adanya kesadaran pribadi, karena untuk pembentukan tersebut baiknya dilakukan mulai dari diri kita sendiri, kemudian ke dalam keluarga, lingkungan, masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan dalam pembentukan moral bangsa ini bisa kita lakukan, hanya kita perlu waktu saja untuk melakukan hal tersebut.
Perlu diingat juga, tidak ada kata terlambat dalam membentuk karakter diri, sebab itu merupakan suatu proses yang tiada henti. Namun dalam melakukan hal tersebut perlu adanya pendidikan agama Islam sebagai dasar pembentukan moral. Pendidikan agama mempunyai pengaruh besar dalam pembentukan moral, sehingga sangat penting diajarkan dan ditanamkan kepada generasi muda khususnya kaum pelajar. Karena dalam penerapannya, pendidikan agama Islam diberikan bukan hanya menjadikan manusia yang pintar dan trampil, akan tetapi jauh daripada itu yaitu untuk menjadikan manusia memiliki karakter dan akhlakul karimah.
Tidak terlepas dari hal itu, guru juga mempunyai peran yang sangat penting dalam proses pendidikan. Guru yang berperan sebagai pembimbing belajar siswa dan terkenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa tersebut harus berusaha menciptakan lingkungan sekolah menjadi “hidup” dalam arti tidak monoton, yaitu dengan cara menjadikan siswa menjadi aktif, kreatif, dan kritis, sehingga dengan keadaan tersebut akan terjadi proses pendidikan yang menyeimbangkan antara nilai kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Maka dengan demikian, guru harus menyisipkan nilai-nilai pendidikan agama dalam setiap pengajarannya, dan dalam setiap kelas atau jurusan wajib adanya mata pelajaran pendidikan agama Islam sebagai wadah untuk perbaikan moral sekaligus untuk mengembangkan kemampuan siswa dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Namun perlu diingat, dalam pengajarannya tidak hanya bersifat kognitif atau menghafal saja, tetapi juga harus menyentuh nilai-nilai yang diamalkan ke dalam berbagai aspek kehidupan siswa. Sehingga dengan yakin pendidikan Indonesia akan banyak melahirkan “Kaum Intelektual yang Bermoral”.
*Sekretaris Umum HIMA Persis PK UPI
0 tanggapan:
Posting Komentar